Prabowo Lantik Penasihat dan Utusan Khusus, Gajinya Bisa Setingkat Menteri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Okt 2024 12:07 WIB
Foto: Saat pelantikan penasihat khusus presiden oleh Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar Sekretariat Presiden).
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 27 pejabat untuk mengemban jabatan penasihat dan utusan khusus presiden. Gaji penasihat dan utusan khusus presiden bisa setingkat menteri.

Mengenai besaran gaji untuk penasihat dan utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dilihat detikcom, Selasa (22/10/2024).

Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.

Dalam Pasal 6 dan Pasal 22 diatur mengenai keuangan dan fasilitas untuk penasihat dan utusan khusus presiden. Mereka diberi hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan dengan menteri. Berikut bunyi pasalnya:

Bunyi Pasal 6:

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Bunyi Pasal 22:

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Dalam perpres tersebut, penasihat dan utusan khusus presiden memiliki tugas yang sama. Mereka akan diberi tugas tertentu langsung dari presiden, di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat dan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebelumnya, Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta. Prabowo melantik kepala badan hingga utusan khusus presiden.

Berikut daftar 27 pejabat yang dilantik>>




(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork