Istana Sebut Seskab Setara Eselon II: Mayor Teddy Tak Harus Mundur TNI

Eva Safitri - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 19:18 WIB
Kepala Presidential Communication Office, Hasan Nasbi (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal status Mayor Teddy yang ditetapkan sebagai Sekretaris Kabinet, namun tidak mundur dari militer. Hasan menekankan Sekretariat Kabinet di era Prabowo-Gibran telah berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang setara dengan eselon II.

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Hasan mengambil contoh eselon II sama seperti Sesmil. Jabatan itu bisa diemban oleh oleh militer aktif, sehingga Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer.

"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.

Sebab, Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco, dilansir dari detikNews, Senin (21/10).

Perubahan struktur Seskab itu, lanjut Dasco, telah diatur dalam perpres. Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau brigadir jenderal.

"Dalam perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat brigadir jenderal," kata Dasco.

TNI Angkatan Darat (AD) pun memberi penjelasan terkait Teddy yang masih aktif sebagai prajurit walaupun sudah ditunjuk sebagai seskab. TNI AD menjelaskan bahwa Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.

"Jadi seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga (seskab dapat) dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi.




(eva/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork