Jaksa Akan Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis Hari Kamis

Jaksa Akan Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis Hari Kamis

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 16:57 WIB
Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah untuk suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey suami tercinta dalam sidang.
Ruang sidang kasus korupsi tambang dengan terdakwa Harvey Moeis. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis dkk. Ada 15 ahli yang akan dihadirkan.

"Untuk hari Kamis kita sudah sementara teragendakan ya, teragendakan pemeriksaan ahli. Ada 15 ahli yang kita akan hadirkan dalam persidangan ini yang akan dimulai pada hari Kamis (24/10)," kata jaksa Kejaksaan Agung RI, Zulkipli, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Dia belum membeberkan nama 15 ahli tersebut. Dia menuturkan para ahli yang akan dihadirkan berasal dari semua disiplin keilmuan untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita akan menghadirkan ahli dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, kemudian ahli dari hukum pertambangan juga, ahli kehutanan dan lingkungan, karena ini berkaitan dengan perhitungan nanti ada sekitar kerugian keuangan negara ya," ujarnya.

Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Simak Video: Sandra Dewi Tak Tahu Sumber Dana Harvey Moeis Beli MINI Cooper

[Gambas:Video 20detik]




(mib/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads