Mantan Kepala Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warganya. Akibatnya, warga bernama Sukma Wijaya memiliki utang Rp 250 juta ke rentenir.
"Kemarin ada rentenir datang ke rumah, nagih uang ke saya Rp 250 juta," kata Sukma saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Sukma tidak mengetahui memiliki utang ke rentenir. Namun, menurutnya, utang ini berasal dari sertifikat tanah yang dibuat 2018 yang diduga telah digadaikan atau dijadikan jaminan peminjaman uang oleh mantan kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak tahu, waktu itu bikin sertifikat. Yang lain mah pada dibagikan, punya saya mah kirain belum beres, di desa nggak ada informasi, sampai 2024 baru ketahuan karena ada yang nagih ke rumah," katanya.
Sukma mengatakan sertifikat tanah rumah milik orang tuanya itu digadaikan sebagai jaminan untuk pinjam uang. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mantan kepala desa.
"Digadaikan pakai pinjam uang, kalau mantan kepala desa lancar pembayaran, kita nggak tahu sertifikat digadaikan, berhubungan dia nunggak, yang ditanyakan atas nama pemilik sertifikat, datanglah ke rumah dari rentenir nagih ke kita, kita kaget," tambahnya.
Sukma kemudian meminta keterangan dari mantan kepala desa terkait kebenaran persoalan itu. Ia mengatakan mantan kepala desa itu mengakui telah menggadaikan sertifikat tanah.
"Mantan kepala desa mengakui, katanya dia gelap mata, sama cariknya (sekdes) sendiri mengakui," ucapnya.
Sukma sudah meminta agar sertifikatnya ditebus. Namun, menurutnya, sampai saat ini belum ada iktikad baik yang ditunjukkan.
"Janji-janji melulu, kita sudah bosen ke rumah dia mah, kayak kita yang ngemis, bukannya dia yang salah," katanya.
Dalam persoalan ini, Sukma belum melakukan upaya hukum. "Belum," katanya.
Respons Pihak Desa Kubangkondang
Sekretaris Desa Kubangkondang, Aris Munandar, buka suara mengenai hal ini. Aris mengatakan pihak mantan kepala desa dan pemilik sertifikat tanah sudah pernah melakukan mediasi, tapi masih buntu.
"Nah, kalau untuk iktikad baiknya sempat beberapa kali, cuma hasilnya nggak ada, nggak dapat pinjaman, (mantan kades) sempat mau jual tanah juga pas sudah dipertemukan, intinya nggak dapat uangnya," kata Aris saat dihubungi.
Aris tidak mengetahui duduk perkara masalah tersebut. Ia mengaku baru mengetahui masalah tersebut setelah pemilik sertifikat tanah ditagih rentenir.
"Kalau terkait itu, saya kurang tahu, tapi katanya yang punya sertifikat nggak tahu kalau sertifikat miliknya jadi jaminan," kata Aris.
Simak: Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari AHY