Berkas perkara kasus perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak jawa, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Pandeglang segera menyidangkan perkara tersebut.
"Sudah tahap dua, kami menerima pelimpahan dari Kejati Banten, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Pandeglang, Indra Gunawan, kepada detikcom, Selasa (15/10/2024).
Indra mengatakan ada enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini. Mereka adalah Sayudin, Isnen, Atang Damanhuri, Sahru, Leli, dan Karip. Keenamnya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta dijerat Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api dan senjata tajam.
Indra mengatakan Sahru, Leli, dan Karip dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api rakitan. Sementara itu, Sayudin, Isnen, dan Atang dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan mempergunakan senjata tajam.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya karena melakukan perburuan terhadap badak Jawa dan mengambil culanya.
"Keenammya dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ungkap Indra.
Indra mengatakan, dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan. Dia mengatakan semua pelaku sudah berada di rutan kelas IIB Pandeglang. "Sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang," pungkasnya.
(dnu/dnu)