Kartu keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan milik sebuah keluarga yang berisi nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Masyarakat dapat mengecek status KK secara online tanpa harus datang ke kantor Didukcapil. Berikut cara mengecek KK masih aktif atau tidak.
Cara Cek KK Masih Aktif atau Tidak
Kartu keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen ini memuat data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Untuk mengecek status KK masih aktif atau tidak, ikuti cara-cara di bawah ini.
1. Lewat WhatsApp
Cara pertama mengecek status KK adalah lewat aplikasi WhatsApp. Ikuti langkah-langkahnya.
- Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu keluarga (KK).
- Tunggu hingga pesan direspon.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
2. Lewat Akun Media Sosial Dukcapil
Warga juga bisa mengecek aktif atau tidaknya kartu keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook hingga Twitter/X. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil pada akun berikut ini.
- Facebook: cc.dukcapil
- Twitter/X: @ccdukcapil
3. Lewat Email
Cara berikutnya adalah melalui email. Anda dapat mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dengan alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id disertai subjek email "Cek Status Lengkap KK"
Di bagian isi atau badan email, tuliskan informasi sebagai berikut.
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan.
Setelah itu, tunggu hingga mendapat balasan dari pihak Dukcapil.
3 Penyebab Nomor KK Bisa Berubah
Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, ada perbedaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. NIK tidak berubah saat pindah domisili, tetapi nomor KK bisa berubah.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Lalu, apa bedanya dengan nomor KK? Mengapa nomor KK bisa berubah? Ini tiga penyebabnya.
- Saat orang yang bersangkutan pindah alamat,
- Terjadi perubahan status, dan
- Ada transaksi kependudukan lainnya.
(kny/imk)