Apa Saja Bagian-bagian Kartu Keluarga? Simak Informasinya!

Apa Saja Bagian-bagian Kartu Keluarga? Simak Informasinya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 15:42 WIB
Ilustrasi Keluarga
Ilustrasi keluarga (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Kartu keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia kepada penduduk.

Bersumber dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut bagian-bagian dalam kartu keluarga yang perlu diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian-bagian Kartu Keluarga

Menurut UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Ini bagian-bagian dalam sebuah KK.

  • Nomor KK
  • Nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga
  • NIK
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Agama
  • Pendidikan
  • Pekerjaan
  • Status perkawinan
  • Status hubungan dalam keluarga
  • Kewarganegaraan
  • Dokumen imigrasi
  • Nama orang tua

Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Jadi, meskipun berpindah alamat, nomor KK akan tetap sama selama kepala keluarga juga tetap sama.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KK memiliki beberapa manfaat, seperti:

  • Bukti identitas keluarga
  • Dasar pembuatan dokumen kependudukan lainnya, seperti e-KTP, KIA, akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lain
  • Mendapatkan layanan publik dan sosial dari pemerintah

Penyebab Nomor KK Bisa Berubah

Dukcapil Kemendagri menjelaskan perbedaan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. NIK tidak perlu berubah saat pindah domisili, tetapi KK bisa saja berubah.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. Lalu, apa bedanya dengan nomor KK?

Perubahan nomor KK bisa terjadi karena tiga hal, yaitu:

  • Saat orang yang bersangkutan pindah alamat
  • Terjadi perubahan status
  • Ada transaksi kependudukan lainnya

Ketentuan 1 Alamat untuk 2 KK

Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), alamat yang sama bisa digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Ini beberapa kondisi di mana satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga (KK) sekaligus.

Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama
Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan
Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri.

Kartu keluarga bukan sekedar selembar dokumen, tetapi identitas utama setiap keluarga di Indonesia, dengan manfaat:

  • Sebagai data resmi keluarga
  • Sebagai akses mudah ke layanan publik
  • Sebagai perlindungan dan kepastian hukum

Tonton juga video "Warga RI Dianjurkan Switch KTP ke IKD, Apa Manfaatnya?" di sini:

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads