Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan informasi mengenai kanal resmi untuk pengaduan masalah terkait data kependudukan.
Seperti untuk melakukan pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanpa Penduduk elektronik (KTP-el) yang bermasalah atau untuk melakukan pengecekan NIK KTP-el. Hal ini bisa dilakukan ke Ditjen Dukcapil.
Untuk itu maka perlu diketahui informasi kanal resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang valid. Berikut informasi daftar 7 kanal resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek atau pengaduan terkait NIK KTP yang bermasalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
- Melalui Telepon HALLO DUKCAPLI: 1500537
- Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL: 08118005373
- DM Twitter/X HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
- DM Facebook HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
- E-mail HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Untuk diketahui, Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK KTP. Sehingga untuk mengecek NIK KTP bisa juga dengan cara mendatangi langsung ke kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) terdekat sesuai domisili.
Sebagai catatan, NIK KTP merupakan salah satu data kependudukan yang sifatnya rahasia pribadi. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi terkait validasi NIK ke situs yang tidak valid atau resmi. Ini sangat riskan disalahgunakan.
Informasi di atas sebagaimana dikutip detikcom dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri di sini, pada Kamis (4/7/2024).
(wia/imk)