Operasi Zebra 2024 Jakarta Difokuskan di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 08:59 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfokuskan sejumlah titik dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. Beberapa titik tersebut adalah kawasan rawan kecelakaan hingga kawasan dengan angka kemacetan yang tinggi.

"Selain itu, operasi ini akan dilaksanakan di berbagai lokasi titik rawan kecelakaan dan pelanggaran serta kemacetan lalu lintas," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, dikutip Rabu (15/10/2024).

Djati mengatakan penindakan bagi para pelanggar nantinya akan mengedepankan pendekatan preventif dan preventif. Sementara untuk penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan.

"Selanjutnya, dukungan penegakan hukum secara elektronik yang dilaksanakan, baik secara statis maupun mobile, diharapkan dapat memberikan tindakan yang lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Lebih lanjut, Djati meminta personel yang terlibat berdisiplin dalam bertugas. Dia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan yang ada demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Saya mengajak setiap personel untuk tetap semangat dan disiplin tugas ini sebagai kesempatan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan jadikan setiap interaksi yang dilakukan sebagai amal ibadah. Ingatlah bahwa setiap langkah yang kita ambil sekecil apapun akan memberikan kontribusi besar bagi keselamatan masyarakat," tuturnya.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari pada 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork