Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA) karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Gazalba Cemarkan Nama Baik MA
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Salah satu hal memberatkan vonis Gazalba ialah perbuatannya mencemarkan nama baik MA.
"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Simak Video: Tok! Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/azh)