Bagaimana Sistem Kelulusan SKD CPNS Tahun 2024? Simak Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 09:52 WIB
Ilustrasi CAT BKN (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024 akan segera digelar mulai pekan ini. Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024, peserta diperbolehkan menggunakan nilai SKD tahun 2023 atau mengikuti tes SKD tahun 2024.

Agar bisa lolos SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat hal lain yang menjadi penentu kelulusan peserta SKD CPNS 2024. Berikut informasi selengkapnya.

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat pengumuman nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 yang mengatur hal-hal tentang SKD CPNS 2024. Dalam pengumuman tersebut, tertulis bahwa sistem kelulusan SKD CPNS 2024 meliputi:

  • Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
  • Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
  • Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai SKD tahun 2024 yang diperoleh oleh Pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya. Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).



(kny/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork