Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Ditambah
SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Artha Theresia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda SYL tak mencukupi membayar uang pengganti itu, diganti dengan 5 tahun kurungan.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Denda yang harus dibayar SYL juga diperberat. Hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim.
Simak Video: PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara!
(aik/aik)