Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melawan vonis hakim. Kini, SYL mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya.
"Status perkara, permohonan kasasi," demikian tertulis di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Selain SYL, dua mantan anak buahnya mengajukan kasasi. Mereka ialah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Hukuman Kasdi dan Hatta
Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakpus.
Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap 4 tahun penjara.
Simak juga Video 'Hukuman Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Bui':