Bacok Pencuri hingga Tewas, Petani Talas di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Bacok Pencuri hingga Tewas, Petani Talas di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 18:46 WIB
Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Dok. detikcom)
Bogor -

Petani talas berinisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok pria inisial S (48) lantaran mencuri batang talas di kebunnya yang berada di Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (14/10/2024).

Berikut Isi Pasal 338 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

R membacok S hingga tewas setelah dipergoki sedang memotong batang pohon talas di kebun milik R pada Minggu (13/10) dini hari. S diduga hendak mencuri talas yang ditanam R di kebunnya.

ADVERTISEMENT

R kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota, tak lama setelah S dinyatakan tewas. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan R sebagai tersangka .

"Dari hasil gelar, unsur unsurnya terpenuhi kang untuk di tetapkan sebagai tersangka,. saat ini yang bersangkutan kami tahan di rutan polresta," kata Aji.

Simak: Video: Duel Ala Gladiator, Siswa SMK di Sukabumi Tewas Kena Bacok

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads