Pengacara Razman Nasution Polisikan Balik Nikita Mirzani soal ITE

Pengacara Razman Nasution Polisikan Balik Nikita Mirzani soal ITE

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 19:26 WIB
Razman Nasution
Razman Arif Nasution (Foto: Instagram/razmannasution)
Jakarta -

Perselisihan antara pengacara Razman Arif Nasution dan artis Nikita Mirzani berlanjut. Kini, Razman balik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Razman melaporkan Nikita terkait Undang-Undang ITE.

"Iya betul (Nikita Mirzani dilaporkan). Pelapor Razman. Undang-Undang ITE," kata Nurma saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 6 Oktober 2024. Nurma belum merinci lebih jauh terkait pelaporan Razman. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau aku baca sih cuman ITE doang. Makannya saya belum pelajari semua, tapi dia laporkan ITE. Iya penyelidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya. Laporan Nikita sudah teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Polisi mengungkap alasan Nikita Mirzani melaporkan keduanya.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10).

Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi," jelasnya.

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads