Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangani perkara mega korupsi. Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negaranya sampai ratusan triliun. Apa saja kasusnya?
Dari data yang dihimpun detikcom, Kamis (10/10/2024), ada sekitar 6 kasus besar di tangan ST Burhanuddin. Beberapa kasusnya terkait minyak goreng dan PT Duta Palma. Kedua kasus besar itu belum selesai, namun langkah berani ST Burhanuddin yang sudah dimulai itu harus diteruskan.
Berikut daftar perkara mega korupsi yang ditangani ST Burhanuddin dkk sejak 2020:
1. Kasus Jiwasraya
Pertama, kasus yang mendapatkan perhatian publik adalah kasus Jiwasraya. Kejagung menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka juga telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para petinggi Jiwasraya didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Sementara untuk pengusaha Benny Tjokro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Kasus Importasi Tekstil
Lalu ada juga kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan ma tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha. Kejagung menyebut kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,6 triliun.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Kasus PT Duta Palma
Pada 2022, Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, juga mengusut kasus besar terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau yang nilai kerugiannya mencapai Rp 78 triliun. Dalam kasus ini, pihak turut dijerat yakni pengusaha Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Grup.
Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan berperkara di KPK dan menjadi buronan. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Setelah itu Kejagung memburu Surya Darmadi. Hingga kemudian pada 15 Agustus 2022, Kejagung berhasil membawa Surya Darmadi ke Indonesia.
Baca halaman selanjutnya>>
(whn/dhn)