Otto Serahkan Rekaman CCTV Kafe Olivier sebagai Novum PK Kedua Jessica Wongso

Otto Serahkan Rekaman CCTV Kafe Olivier sebagai Novum PK Kedua Jessica Wongso

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 17:00 WIB
Jessica Wongso sambangi PN Jakpus untuk mengajukan PK
Otto dan Jessica (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia menyebut Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," ujarnya.

Dia mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang disebutnya pernah menyampaikan memiliki rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

"Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna," ujarnya.

Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan direkayasa. Dia menyebut rangkaian peristiwa di CCTV itu sudah tidak utuh.

"Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi tidak lagi tersambung, ada yang terputus. Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan. Sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd," tuturnya.

Dia menyebut resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang. Dia mengatakan CCTV itu semula memiliki resolusi tinggi tapi berubah menjadi resolusi standar sehingga gambarnya kabur.

Dia kembali mempertanyakan tidak ada autopsi terhadap jenazah Mirna. Dia mempertanyakan kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna.

"Alasan kita sangat penting adalah ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin, bahkan akan mau dikubur Mirna-nya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram," ujarnya.

Dia menyebut ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara Jessica. Dia ingin status dan nama baik Jessica dipulihkan melalui pengajuan PK kedua tersebut.

"Kalau permohonan kita kan dengan adanya bukti-bukti ini, kalau hakim tahu bahwa itu rekayasa, maka pasti dong hakim bebaskan dia. Jadi permintaan kami supaya dia dibebaskan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica," ujarnya.

Simak juga Video 'Jessica Wongso Ngaku Plong: Sudah Tak Ada Kebencian Lagi di Hati Saya':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Kejagung telah memberikan komentar saat Jessica menyampaikan rencana mengajukan PK. Kejagung menyebut Jessica pernah mengajukan PK pada 2018.

"Kalau tidak salah, tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak," kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Selasa (20/8).

Harli lantas merujuk pada Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, masih menurut Harli, ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.

"Memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable karena kenapa, kalau kita mengacu pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali tapi dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ," terangnya.

"Namun, kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014, ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. Kita tidak dalam konteks itu, saya hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. Karena memang pengadilan tidak bisa menolak perkara, itu prinsip, ada hukumnya," tambahnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi dan PK. Namun, perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Simak: Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Meski Bebas Bersyarat

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads