5. Hoax Cerita Mistis Manggarai-Cigading
AR mengarang cerita horor seolah pernah menjadi masinis KA. Kenyataannya, AR tidak berprofesi sebagai masinis.
"Apa yang dilaporkan oleh pelapor atau korban menerangkan pada 11 Juli korban mengetahui dari medsos YouTube podcast Lentera Malam yang memberitakan bahwa terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai-Cigading menggunakan seragam KAI," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Pasal 228 KUHP untuk Masinis Gadungan
KAI melaporkan AR terkait Pasal 228 KUHP. Berikut bunyi Pasal 228 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"
7. Pemilik Channel Podcast Akan Diperiksa
Penyidik kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak. Ade Ary mengatakan pemilik channel YouTube termasuk yang akan diperiksa.
"Nanti akan dinilai oleh penyelidik, jadi bagi masyarakat yang melaporkan dugaan peristiwa pidana maka pelapor atau korban ini menceritakan peristiwa apa yang dialami kemudian menjelaskan saksi-saksinya. Dalam rangkaian peristiwa itu ada pihak-pihak terkait yang akan didalami oleh penyidik itu juga akan dipanggil nantinya. Tergantung kepentingan untuk melengkapi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh korban," ungkapnya.
8. Masinis Gadungan sudah Ditangkap?
Beredar gambar di media sosial (medsos) bahwa masinis gadungan telah ditangkap. Dalam foto beredar, terlihat ada seorang pria yang diamankan anggota kepolisian dan pria berseragam dengan logo KAI.
Namun, baik polisi dan pihak KAI belum memberikan konfirmasi terkait gambar yang beredar tersebut.
Simak Video: Curi HP Karyawan PT KAI, Masinis Gadungan di Yogyakarta Dibekuk
(jbr/aud)