Kronologi Predator Sudirman cs Cabuli Anak Panti Asuhan Berujung Tersangka

Kronologi Predator Sudirman cs Cabuli Anak Panti Asuhan Berujung Tersangka

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 19:42 WIB
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sudirman dan Yusuf Bahtiar, tersangka pencabulan anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Tangerang -

Pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tersangka utama, Sudirman (49), selaku ketua yayasan pernah melakukan pencabulan terhadap tersangka Yusuf Bahtiar (30). Pencabulan itu terjadi saat Yusuf berusia anak dan diasuh olehnya di panti asuhan tersebut.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut. Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," kata Zain dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Yusuf kini menjadi pengasuh di yayasan tersebut. Setelah dewasa, tersangka ini juga melakukan kekerasan seksual kepada para anak asuhnya.

"Sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Korban Lapor Polisi

Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban R (16). Korban didampingi kerabatnya, F, melaporkan Sudirman cs ke Polres Metro Tangerang Kota pada 2 Juli 2024.

Polisi melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban R. Penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Total sampai saat ini ada 11 saksi yang diperiksa.

Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Kemudian, yang terakhir baru kita melakukan pemeriksaan terhadap korban saudara R ini setelah korban ini siap, karena memang untuk anak ini perlu penanganan dan treatment khusus tidak semudah kita tiba-tiba memeriksa anak tersebut," ucap dia.

Terungkap Korban Lainnya

Dari pemeriksaan para saksi, terungkap korban bukan 'hanya' satu. Namun ada nama-nama lain yang diduga menjadi korban Sudirman cs.

"Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi berjumlah 11 orang kita menemukan fakta baru bahwa ada korban lain yaitu Saudara J (19) dan M (14) yang menjadi korban," ucapnya.

"Kemudian setelah itu kita lakukan pemeriksaan terhadap Saudara J dan M ini, kembali kita dapati ada 4 korban lainnya yaitu Saudara DZ (8), FMK (13), MS (14), dan AK (16). Kemudian dari 7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," sambungnya.

Sudirman cs Jadi Tersangka

Penyelidikan berlanjut hingga kemudian polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf ditahan setelah diperiksa polisi.

"Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar," jelasnya.

Sementara tersangka Yandi mangkir panggilan polisi. Saat ini Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

"Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang," ungkap Zain.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Simak Video: Laporan Dean Desvi soal Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads