Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Predator Anak Panti Asuhan

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Predator Anak Panti Asuhan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 19:09 WIB
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam AnNur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Tangerang - Polisi masih mendalami adanya dugaan pidana lain di kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Salah satunya mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA hingga Kementerian Sosial untuk mendalami dugaan TPPO ini.

"Kita juga mendalami apakah ada tindak pidana lainnya yang dimungkinkan dalam peristiwa ini," kata Zain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Kemudian tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang, termasuk kita terus berkoordinasi dengan Kementerian PPA maupun KPAI, Kementerian Sosial, termasuk dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk terus mendampingi para korban," tambah Zain.

Manipulasi Data Anak

Zain menambahkan, pihaknya juga mendalami dugaan eksploitasi anak untuk mendapatkan donasi dari para donatur. Dari temuan polisi, diketahui tersangka utama, yakni Sudirman (49), melakukan manipulasi data anak.

"Karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu. Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur sehingga donatur merasa kasihan terhadap anak-anak tersebut," katanya.

Selain Sudirman, polisi menetapkan Yusuf Bahtiar (30), yang merupakan pengasuh, sebagai tersangka di kasus tersebut. Tersangka lainnya, yakni Yandi Supriyadi (28), saat ini masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Polisi menyita sejumlah pakaian korban serta hasil visum et repertum (VER) di kasus ini. Saat ini tersangka Sudirman dan Yusuf ditahan polisi.

Simak Video: Laporan Dean Desvi soal Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads