Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama PT SMI bekerja sama dalam pelatihan pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Dalam kegiatan itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menekankan terkait kasus korupsi proyek infrastruktur yang lazim terjadi di BUMN.
Pelatihan itu dilakukan hari ini di SMI University, Jakarta Selatan. Dalam sharing session ini, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengirimkan Kasatgassus Herry Muryanto dan mantan Raja OTT KPK, Harun Al Rasyid.
Dalam paparannya, Herry Muryanto menjelaskan potensi korupsi di lingkup BUMN. Dia menyebut ada tujuh tipologi korupsi di BUMN, mulai kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengawasan, hingga gratifikasi.
Herry mengatakan, dalam korupsi yang berkaitan pembangunan proyek infrastruktur, rasuah itu terjadi akibat adanya persekongkolan pihak swasta dengan BUMN melalui pemberian suap atau gratifikasi.
"Potensi terbesar pada proyek pembiayaan infrastruktur adalah potensi kerugian keuangan negara akibat adanya praktik gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh swasta kepada pejabat negara dan atau pegawai BUMN," kata Herry dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Harun Al Rasyid juga menyampaikan paparannya dalam sharing session tersebut. Mantan raja OTT KPK ini berbicara mengenai cara melindungi proyek infrastruktur publik dari kerentanan korupsi.
Sharing session tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias para peserta. Sejumlah isu ditanyakan, mulai business judgment rule (BJR), conflict of interest (COI) dalam pengawasan, hingga kickback dalam pengadaan.
Simak Video: Alasan KPK Temui Dito Bahas Pencegahan Korupsi di Kemenpora
(ygs/dhn)