Sidang HRS Gugat Jokowi Rp 5.246 T Ditunda, Mensesneg: Kita Ikuti Proses

Sidang HRS Gugat Jokowi Rp 5.246 T Ditunda, Mensesneg: Kita Ikuti Proses

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 17:55 WIB
Pratikno
Mensesneg Pratikno (Eva/detikcom)
Jakarta -

Mensesneg Pratikno memastikan akan mengikuti proses persidangan gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pratikno mengatakan dua orang perwakilan pemerintah telah ditunjuk untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," kata Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, proses persidangan kini ditunda karena hakim meminta HRS dkk untuk melengkapi dokumen. Pratikno memastikan akan terus mengikuti proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda," ujarnya.

Sidang Ditunda

Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.

ADVERTISEMENT

Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Kemensetneg.

Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing. Pihak Habib Rizieq dkk kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat. Pihak penggugat menyebut gugatannya terhadap Jokowi adalah secara personal, bukan terkait jabatan presiden.

"Setelah kita melihat surat tugas, Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata tim hukum Habib Rizieq dkk.

Pihak tergugat kemudian mengatakan gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq dkk sampai ke kantor Kemensetneg. Hal itulah yang menjadi dasar mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.

"Memang betul, Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.

"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditujukan secara pribadi," imbuhnya.

Hakim meminta agar dokumen legal standing dilengkapi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/10).

"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi. Saya kira 1 minggu," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

"Mohon izin dua minggu, Yang Mulia," pinta pihak tergugat.

"Nanti diselesaikan ya identitasnya," kata hakim Suparman Nyompa.

"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tutup hakim Suparman Nyompa.

(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads