Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS ke Jokowi, Waka DPR: Semua Bisa Dikomunikasikan

Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS ke Jokowi, Waka DPR: Semua Bisa Dikomunikasikan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 12:11 WIB
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
Dasco (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dasco menyerahkan hal itu pada proses hukum berjalan.

"Ya namanya juga proses hukum kan dijamin oleh konstitusi," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dasco berharap kasus itu dapat dibicarakan dahulu oleh pihak-pihak yang terlibat. Dia menyinggung dalam persidangan ada agenda mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," ujarnya.

Diketahui, sidang gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Hakim meminta dokumen dilengkapi.

ADVERTISEMENT

Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10). Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.

Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).

Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing. Pihak Habib Rizieq dkk kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat. Pihak penggugat menyebut gugatannya terhadap Jokowi adalah secara personal, bukan terkait jabatan presiden.

Simak Video 'Sederet Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi, Singgung Esemka:

[Gambas:Video 20detik]



(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads