Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dasco menyerahkan hal itu pada proses hukum berjalan.
"Ya namanya juga proses hukum kan dijamin oleh konstitusi," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dasco berharap kasus itu dapat dibicarakan dahulu oleh pihak-pihak yang terlibat. Dia menyinggung dalam persidangan ada agenda mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," ujarnya.
Diketahui, sidang gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Hakim meminta dokumen dilengkapi.
Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10). Majelis hakim diketuai Suparman Nyompa, dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.
Habib Rizieq dkk diwakili tim kuasa hukum. Jokowi juga diwakili tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing. Pihak Habib Rizieq dkk kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat. Pihak penggugat menyebut gugatannya terhadap Jokowi adalah secara personal, bukan terkait jabatan presiden.
Simak Video 'Sederet Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi, Singgung Esemka: