Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.
"Kita sudah cek datanya, Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).
Mensos Saifullah menurutkan, dari hasil pantauan dan wawancara dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi. Kasus ini terbongkar setelah ada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.
"Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak," ujarnya.
Kemensos juga akan mengambil langkah-langkah menyusul kejadian ini, termasuk mengevaluasi regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.
"Kita akan kerja sama dengan pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," kata Saifullah.
Dua Orang Tersangka
Polisi saat ini telah menetapkan dua orang tersangka di kasus pencabulan ini. Satu tersangka lainnya masih diburu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10).
Keduanya, yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30), dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)