Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka ialah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Selain itu, satu orang pengurus panti berstatus tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Korban Bertambah Jadi 7 Orang
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan pencabulan di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Jumlah korban kini bertambah menjadi 7 orang.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban," kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary merinci korban terdiri atas tiga orang anak di bawah umur dan empat orang dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Korban tiga anak, 4 dewasa. Laki-laki," ujarnya
Lihat Video 'Ini Pemilik-Guru Ponpes di Bekasi Pelaku Pencabulan Santri':
(wnv/aik)