Waka MA Jamin Tak Sanksi Hakim Cuti Massal: Jangan Khawatir Ada Malapetaka

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 17:01 WIB
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) audiensi di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah hakim cuti bersama-sama mulai hari ini dalam rangka menuntut kenaikan gaji. Termasuk yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang saat ini sedang melakukan audiensi di gedung Mahkamah Agung (MA) RI.

Audiensi yang dilakukan SHI diikuti oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto. Dia menjamin bagi hakim-hakim yang hari ini cuti maupun melakukan audiensi dengan MA tidak akan dikenai sanksi.

"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku, melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan sanksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," ujar Sunarto saat audiensi berlangsung di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Sunarto menyampaikan terima kasih kepada para hakim yang hari ini beraudiensi. Sebab, kata dia, para hakim masih mementingkan agenda persidangan di sela-sela audiensi yang berlangsung.

"Saya berterima kasih, karena beberapa informasi yang saya dapat dari daerah, persidangan tetap berlangsung. Pelayanan kepada para pencari keadilan tetap berlangsung. Itu menunjukkan bahwa adik-adikku semua, anak-anakku semua, juga memperhatikan betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai hakim," ucap Sunarto.

"Kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan, tidak bisa berlangsung. Kasihan, para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," ucapnya.

Sebelumnya, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada 7 Oktober-11 Oktober. Aksi tersebut dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Dalam aksi tersebut, para hakim beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi.

Dalam pertemuan itu, nantinya para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork