Pakai Pita Putih, Hakim PN Jaksel Tetap Bersidang Saat Aksi Cuti Massal

Pakai Pita Putih, Hakim PN Jaksel Tetap Bersidang Saat Aksi Cuti Massal

Rifka Amalia - detikNews
Senin, 07 Okt 2024 16:28 WIB
Hakim PN Jaksel pakai pita putih (Rifka/detikcom)
Hakim PN Jaksel pakai pita putih (Rifka/detikcom)
Jakarta -

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenakan pita putih saat menggelar persidangan selama aksi cuti massal untuk menuntut kenaikan penghasilan. Sidang yang digelar ini hanya untuk perkara praperadilan ataupun yang akan habis masa penahanannya.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Senin (7/10/2024), tampak ada enam ruang sidang yang terbuka untuk umum. Seluruh ruangan sidang dipakai untuk proses persidangan.

Hakim yang menjadi pengadil di perkara-perkara itu terlihat mengenakan pita putih di toga mereka. Pita putih tersebut disematkan di dada kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengunjung tampak memenuhi ruangan sidang. Beberapa mahasiswa juga datang untuk melihat jalannya sidang.

Sidang yang digelar itu antara lain sidang dengan agenda eksepsi terdakwa dalam konflik apartemen dengan nomor perkara 611/Pid.B/2024/PN JKT.SEL. Ada juga sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus dugaan pornografi dengan nomor perkara 371/Pid.B/2024/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan PN Jaksel akan menunda sejumlah sidang hingga seminggu ke depan. Namun, sidang praperadilan dan sidang yang penahanannya akan habis tetap digelar.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," kata Djuyamto.

Hakim PN Jaksel pakai pita putih (Rifka/detikcom)Hakim PN Jaksel pakai pita putih (Rifka/detikcom)

Djuyamto juga menjelaskan makna pita putih yang dipakai para hakim. Dia mengatakan pita putih itu merupakan simbol solidaritas hakim.

"Bagian dari solidaritas perjuangan para hakim Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.

Berikut tiga tuntutan yang juga disuarakan para hakim:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads