Kronologi Ayah Jual Bayi di Tangerang, Anak Diserahkan di Pinggir Kali

Kronologi Ayah Jual Bayi di Tangerang, Anak Diserahkan di Pinggir Kali

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 12:51 WIB
Lokasi ayah inisial RA saat menjual bayinya kepada pasutri di Tangerang.
Lokasi ayah inisial RA saat menjual bayinya kepada pasutri di Tangerang. (dok. Istimewa)
Tangerang - Kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, dibongkar polisi. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor ke polisi setelah mengetahui bayinya dijual oleh si suami, RA (36).

"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini ibu korban bekerja di Kalimantan, anaknya sama suaminya. Suaminya kerja serabutan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Sabtu (5/10/2025).

Ibu Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban, RD. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

David mengungkapkan bayi tersebut dijual tanpa sepengetahuan RS sebagai ibu kandung. Selama ini, RD diketahui bekerja di Kalimantan.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab (oleh suami) ada di Tangerang," kata David.

Merasa curiga, RD mendesak suaminya. Sampai akhirnya, suaminya mengaku telah menjual anaknya itu kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

Pasutri Ditangkap

Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya polisi menemukan bayi RD bersama pasutri HK (32) dan MON (30) di Neglasari, Tangerang.

"Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," katanya.

HK dan MON ditangkap polisi, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Begitu juga dengan RA yang telah menjual bayinya itu ditangkap lebih dahulu pada 1 Oktober 2024.

Postingan di Facebook

RA, HK, dan MON mengakui telah melakukan transaksi jual beli bayi. Bayi berusia 11 bulan itu dijual senilai Rp 15 juta.

Jual beli bayi ini berawal dari postingan MON di Facebook. Dalam postingannya itu, MON menyampaikan keinginannya membeli balita.

"Pelaku RA melihat postingan MON, selanjutnya dia berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian dengan pemilik akun itu di Tangerang," tuturnya.

Sesampai di Tangerang, RA menyerahkan bayinya itu kepada MON. Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

"Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.

Kepada polisi, RA mengaku menjual bayinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi karena ingin punya anak.

Simak Video: Haru Pertemuan Ibu dan Bayinya yang Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads