Alasan Pasutri Beli Bayi yang Dijual Ayah di Tangerang: Belum Punya Anak

Alasan Pasutri Beli Bayi yang Dijual Ayah di Tangerang: Belum Punya Anak

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 11:31 WIB
Ilustrasi Hidrokel pada Bayi
Ilustrasi bayi (Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij)
Tangerang - Penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang oleh ayah kandungnya dibongkar polisi. Sang ayah, RA (36) menjual bayinya itu Rp 15 juta kepada pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) turut ditangkap polisi. Keduanya mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10/2024).

MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.

"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.

Dalih Ayah Jual Bayi

RA diketahui menjual bayi kandungnya itu seharga Rp 15 juta. Dia beralasan nekat menjual bayinya karena kesulitan ekonomi.

"Ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata Kombes Zain.

Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RA, HK, dan MON kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak Video: Haru Pertemuan Ibu dan Bayinya yang Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads