Pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) turut ditangkap polisi. Keduanya mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10/2024).
MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.
Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.
"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.
"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.
RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.
Dalih Ayah Jual Bayi
RA diketahui menjual bayi kandungnya itu seharga Rp 15 juta. Dia beralasan nekat menjual bayinya karena kesulitan ekonomi.
"Ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata Kombes Zain.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RA, HK, dan MON kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak Video: Haru Pertemuan Ibu dan Bayinya yang Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta
(mei/dhn)