Awal Mula Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar dari Laporan Ibu

Awal Mula Penjualan Bayi di Tangerang Terbongkar dari Laporan Ibu

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 11:07 WIB
Polisi mengungkap misteri penyebab kematian pasutri lansia yang ditemukan tewas terkunci di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero (kanan)./Foto:dok. Istimewa
Jakarta -

Polisi menangkap seorang ayah di Tangerang yang tega menjual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta. Kasus ini terbongkar dari laporan ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol David Y Kanitero menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, RD. RD yang selama ini bekerja di Kalimantan kaget setelah mengetahui bayinya telah dijual oleh suaminya yang tak lain adalah ayah kandung korban.

"Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab (oleh suami) ada di Tangerang," kata David Kanitero dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, RD merasa curiga dengan jawaban suaminya hingga ia terus mendesak. Akhirnya, suaminya, RA (36) mengaku telah menjual anaknya itu kepada orang lain.

"Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan (oleh suami) anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar pengakuan suaminya, RD kaget bukan kepalang. RD akhirnya melapor ke polisi.

Pasutri Pembeli Bayi Ditangkap

Menindaklanjuti laporan RD, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Polisi kemudian menangkap RA.

Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30). Pasutri ini ditangkap karena membeli anak tersebut.

"HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Zain.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads