Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan Hendry Lie berada di Singapura untuk berobat.
"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Kendati begitu, Harli memastikan kasus Hendry Lie tak berhenti dan masih berjalan meskipun Hendry Lie masih di Singapura.
"Iya, itu masih dilakukan upaya-upaya, itu masih penyidikan, kan masih berjalan. Kita tidak berhenti," tegas Harli.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku beneficial owner PT TIN sebagai tersangka kasus ini.
Hingga kini, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Dia telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Tonton Video: Danny Pomanto Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar
(ond/fas)