Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma

Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 14:31 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memamerkan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi Duta Palma.
Penampakan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi korporasi Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung siang ini. Pantauan detikcom, uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu," terang Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENT

Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memamerkan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi Duta Palma.Penampakan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi korporasi Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Qohar menyebut penyitaan ini sekaligus menetapkan tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mereka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saksikan juga Blak-blakan: Danny Pomanto, Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar

[Gambas:Video 20detik]

(ond/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads