Korban Perusahaan Animasi Serahkan Bukti 'Penting' ke Polisi, Apa itu?

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 15:01 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengecek kantor perusahaan anime di Menteng yang diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi kepada karyawannya. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawan yang dilakukan perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyebut korban berinisial CS memberikan bukti penting kepada polisi terkait kasus tersebut.

"Kita masih mendalami kasus tersebut. Hari ini korban memberikan bukti penting kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).

Firdaus belum merinci lebih jauh terkait bukti penting tersebut. Namun dia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami bukti penting tersebut.

Firdaus menambahkan pihak kepolisian juga segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus tersebut akan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Setelahnya, kita akan melakukan gelar perkara untuk mencari tahu apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka kasus akan naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Pengakuan Korban Ditampar-Lembur Tak Dibayar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya mengatakan korban bernama CS mendapatkan tindakan kekerasan selama 2022-2024.

"Berdasarkan keterangan korban CS, terjadinya kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu sejak tahun 2022 sampai bulan Agustus 2024. TKP di Brandoville Studios," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9).

Kepada polisi, CS mengaku dianiaya dengan cara pipinya ditampar. Korban juga mengalami kekerasan verbal hingga psikis selama dua tahun tersebut.

"Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis," ujarnya.

Tak sampai di sana, korban juga disebut kerap bekerja overtime atau lembur tanpa diberi bayaran. Atas beberapa perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

"Selain kekerasan, korban mengalami kerja lembur, yang melewati batas waktu, dan juga tidak dapat hak korban untuk mendapatkan cuti hari besar keagamaan. Terkait hak yang tidak didapatkan, hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, keterangan korban tidak dibayarkan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui ada total 230 orang yang bekerja di perusahaan yang tersebut. Namun pihak kepolisian masih mendata siapa saja karyawan yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan bos perusahaan.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork