Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menjelaskan ketidakhadiran Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja evaluasi pelaksanaan haji 2024 di Komisi VIII DPR. Hilman mengatakan Yaqut tengah menjalani tugas di luar negeri.
"Iya, sedang melaksanakan tugas di luar negeri, belum kembali," kata Hilman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
Hilman membenarkan bahwa Menang Yaqut tak mendapatkan tiket pesawat ke Indonesia, sehingga tidak dapat hadir di Komisi VIII DPR. Hilman menyebut agenda pagi DPR juga menjadi salah satu pertimbangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktunya ini kan pagi, beliau masih di sana dan tadi infonya juga sama. Saya belum tahu agendanya ya (menag), agenda detailnya," ujar Latief.
Hilman juga bicara ketidakhadiran Menag Yaqut di rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Hilman mengatakan pemanggilan rapat Pansus Haji ke Menag Yaqut baru dua kali.
"Setahu saya, Pansus itu dua kali ya, yang ketiganya itu kan raker aja," tambahnya.
Komisi VIII DPR sebelumnya menutup rapat kerja terkait evaluasi pelaksanaan haji 2024 lantaran Menag Yaqut tak menghadiri rapat. Rapat diramaikan kritik anggota Komisi VIII DPR hingga akhirnya rapat ditutup tanpa kesimpulan.
"Tidak ada iktikad baik karena, sebagai pimpinan, seharusnya gentle. Ini menjadi evaluasi. Ke depan, jangan sampai pertanggungjawaban ini lepas begitu saja. Golkar menyampaikan bahwa rapat ini ditunda saja dan tidak perlu dilaksanakan," kata anggota Komisi VIII DPR F-Golkar, Endang Maria Astuti, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan rapat tak bisa dilanjutkan lantaran tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Marwan menyebut harusnya menteri yang menyampaikan laporan.
"Tetapi yang paling untuk adalah untuk tidak dilanjutkan, rapat ini tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Itu tercantum di dalam Pasal 43 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang evaluasi dan pelaporan di UU Nomor 8 Tahun 2019. Jadi tidak ada satu pun bunyi klausul untuk alternatif," kata Marwan.