Saksi Mangkir ke KPK Khawatir Penipuan, Pukat UGM: Tak Bisa Jadi Alasan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 09:00 WIB
Zaenur Rohman (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba disebut mangkir panggilan KPK karena khawatir penipuan. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta KPK kembali memanggil saksi.

"Merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara untuk memenuhi panggilan dari penegak hukum, ketika tidak hadir maka bisa dipanggil sekali lagi, kalau masih tidak hadir maka bisa dilakukan penjemputan secara paksa," ujar peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Zaenur menilai berbagai alasan bisa dibuat saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, alasan penipuan telah terbantahkan karena KPK telah mengumumkan terkait hal ini.

"Kalau soal alasan orang bisa membuat alasan apapun, kalau soal ini dianggap khawatir ada penipuan ini kan sudah diumumkan melalui media bahwa itu benar dari KPK, sehingga itu kemudian tidak dapat dijadikan sebagai alasan lagi ke depan," tutur dia.

Dia menambahkan bahwa harusnya saksi bisa mengkonfirmasi ke hotline KPK terkait surat panggilan itu. Sehingga, kata Zeanar, khawatir penipuan bisa saja digunakan saksi agar mangkir dari panggilan.

"Soal asalan mangkin bisa apapun, soal khawatir penipuan misalnya. Khawatir penipuan kan bisa diantisipasi misalnya dengan bertanya kepada KPK, KPK itu bisa dihubungi melalui hotline KPK untuk memastikan kebenaran panggilan. Jadi alasan mangkir bisa macam-macam. Itu memang dari sisi KUHAP kalau mangkir pertama kali itu tidak diapa-apain, tidak ada konsekuensi hukum apapun," tutur dia.

Lebih lanjut, Zaenur menilai ketidakhadiran saksi kasus TPPU Abdul Gani ini indikasi tindakan yang tidak kooperatif. Sehingga, dia meminta KPK untuk memanggil saksi kembali untuk diperiksa.

"Menghilangkan bukti, saya belum melihat itu. Tapi saya justru melihatnya lebih kepada tidak kooperatifnya pihak-pihak yang dipanggil itu. KPK perlu juga menyampaikan kepada saksi mengenai kewajiban warga negara untuk kooperatif, jika tidak kooperatif bisa dijemput secara paksa nanti," pungkasnya.

KPK telah memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Namun sebagian besar saksi tidak hadir karena khawatir panggilan yang dilakukan KPK merupakan penipuan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan jadwal pemeriksaan itu berlangsung kemarin, Selasa (24/9). Dari 17 saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya 3 yang memenuhi panggilan.

"(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/9).

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," tambahnya.




(lir/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork