KemenPPPA Apresiasi Polisi Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban

KemenPPPA Apresiasi Polisi Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 05:12 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar. Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara mengenai kasus pembunuhan anak terlilit lakban di Lebak, Banten. KemenPPPA menyampaikan dukacita atas kekerasan yang menyebabkan nyawa seorang anak melayang.

"Kami ikut berduka atas meninggalnya seorang anak di Cilegon yang diduga akibat dari tindakan penculikan, kekerasan hingga meninggal dunia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Nahar mengapresiasi kepolisian yang cepat memproses para pelaku pembunuhan. Dia berharap para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus ini dan memproses para pelakunya karena ini terkait dengan nyawa anak pemilik masa depan, kami berharap kasus ini bisa didalami dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Kamhar menyebut, jika kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pelaku bisa terancam hukuman mati. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Jika memenuhi unsur penculikan anak, kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak, bahkan jika kemudian kasus ini terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pelakunya terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati sesuai Pasal 80 dan Pasal 83 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap lima pelaku pembunuhan anak perempuan yang ditemukan dengan muka dilakban di Lebak. Beberapa motif pembunuhan terungkap mulai dari masalah utang, hingga hubungan asmara sejenis.

Tersangka yang menjadi otak kejadian ialah Saenah dan Rahmi, sementara tiga tersangka lainnya ialah Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban, mengingat profesi ibu korban yang menjual jasa kredit barang ke beberapa orang di Cilegon.

Tak hanya itu, dua pelaku utama pembunuhan yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

Hasil pemeriksaan polisi, Saenah dan Rahmi terindikasi punya hubungan asmara sesama jenis. Selain dipicu utang pinjaman online yang mengatasnamakan ibu korban, dua dalang pembunuhan bocah perempuan ini juga didasari kecemburuan Saenah ke ibu korban.

"Pelaku memiliki penyimpangan seks untuk hubungan sesama jenis," kata Kemas, Senin (23/9/2024).

Awalnya, pelaku berencana membunuh ibu korban. Akhirnya, target pembunuhan berubah sehari sebelum eksekusi. Pembunuhan terhadap korban diawali dengan dua orang pelaku, Saenah dan Emi bersembunyi di bekas kamar kontrakan yang tak jauh dari kamar korban.

Ancaman Hukuman

Lima pelaku pembunuh anak perempuan dililit lakban di Lebak, Banten, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku Saenah, Rahmi, dan Emi dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara dua pelaku Ujang dan Yayan dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

"Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku 3 orang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Sementara 2 orang pelaku kita juncto kan di Pasal 55," kata Kemas.

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dijeratkan kepada para pelaku. Polisi juga meminta jaksa menuntut para pelaku dengan tuntutan maksimal.

"Ini akan diberikan dengan sanksi yang terberat, kita sudah komunikasikan dengan kejaksaan untuk dituntut maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan pihaknya menjerat pasal tersebut lantaran kasus ini menyangkut perlindungan anak. Sifat undang-undang ini hukum yang bersifat khusus.

"Jadi untuk penerapan pasal kenapa kita sangkakan pasal perlindungan anak karena di sini lex specialis, kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan penerapan pasal terkait Pasal 80 ayat 3 ini kan terkait penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal," ujarnya.

Meski hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, Hardi mengatakan ada jeratan lain di pasal tersebut, yakni tersangka harus membayar denda Rp 3 miliar.

"Di sini walaupun ancaman hukumannya 15 tahun di situ juga ada denda juga tuh Rp 3 miliar, otomatis ketika dia tidak bisa membayar dia akan ditambahkan sepertiga dari hukumannya itu," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads