Asal-usul Air Keras yang Pelaku Tawuran Siram ke 2 Polisi di Jakbar

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 17:31 WIB
Konferensi pers kasus pelaku tawuran menyiramkan air keras dua anggota Patroli Presisi Polda Metro Jaya. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Tiga pria masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22) ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan pelaku mendapat air keras tersebut dari toko kimia langganan bengkel tempat kerjanya.

"Sumber ataupun asal daripada air keras ini, salah satu tersangka atas nama RB ini bekerja sebagai petugas bengkel body repair kendaraan bermotor yang biasa melakukan kegiatan chrome kendaraan mobil atau motor," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).

Syahduddi menyebut RB memahami bahan-bahan kimia dari bengkel tersebut. Syahduddi mengatakan toko kimia menjual cairan HCL ke RB karena mengetahui pekerjaannya di bengkel motor, tanpa curiga HCL tersebut akan dijadikan alat aksi kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan cukup paham dengan bahan-bahan kimia sejenis air keras ataupun asam sulfat ataupun HCL. Ketika mungkin toko kimia itu yang beli adalah orang bengkel, mungkin tidak ada pikiran sama sekali kalau itu akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," jelas Syahduddi.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan proaktif melakukan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pemilik toko kimia. Diharapkan pemilik toko kimia lebih selektif memperjualbelikan barang dagangannya agar tak disalahgunakan.

"Namun kami juga akan proaktif untuk melakukan imbauan-imbauan kamtibmas kepada para pemilik toko-toko bahan kimia ini untuk lebih selektif lagi ketika menjual barang-barang kimia. Dipastikan bahwa memang cairan-cairan kimia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan memperbaiki barang," tuturnya.

"Ataupun hal-hal yang misalnya diperuntukkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan ataupun aksi kejahatan di luar kelompok-kelompok seperti mereka ini," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: CCTV Detik-detik Sejoli Dipepet Lalu Disiram Air Keras di Jakbar






(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork