Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara

Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 18 Sep 2024 15:07 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu
Jakarta -

Polisi menetapkan wanita DM (26) di Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya dua anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4), hingga kejang-kejang. Tersangka dijerat Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak.

"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Gidion mengatakan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu, kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," jelasnya.

Korban Kejang-kejang

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi sebelumnya mengatakan kasus terungkap pada Senin (16/9) pagi. Korban NRA ditemukan dalam kondisi sudah kejang. Saat itu pelaku membawa korban keluar dari rumahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi bahwa korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9).

Pelaku awalnya berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.

"Diketahui, kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," imbuhnya.

Sementara itu, adiknya berinisial MAA (4) ditemukan terkurung di kamar mandi rumah pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.

"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads