6 Fakta Panca Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati tapi Balik Melawan

6 Fakta Panca Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati tapi Balik Melawan

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 18 Sep 2024 05:57 WIB
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana hari ini. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan.
Panca Darmansyah (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah fakta-fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Fakta-fakta berikut ini dihimpun detikcom dari pemberitaan hingga Selasa (17/9/2024).

1. Hakim nyatakan Panca membunuh anak-anaknya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

2. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati

Pembunuhan yang dilakukan Panca bukanlah pembunuhan yang tidak direncanakan. Hakim menyatakan Panca melakukan pembunuhan berencana. Maka, hukuman sesuai pasal 340 di Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) untuk pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Panca juga melanggar Pasl 44 ayat 1 UU tentang KDRT.

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.

3. Hakim menilai perbuatan Panca di luar kemanusiaan

Panca dari Jagakarsa tersebut dinilai hakim telah bertindak di luar batas-batas manusiawi. Betapa tidak? Panca membunuh empat anak kandungnya dan juga melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. Pendapat hakim ini sama dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan Terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

4. Tak ada yang meringankan vonis

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca. Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Simak Video 'Divonis Mati, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman selanjutnya, Panca balik melawan:

5. Panca Balik melawan

Perlawanan dilakukan Panca lewat upaya hukum. Dia mau banding supaya terhindar dari hukuman mati.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

6. Pengacara sebut Panca gangguan jiwa

Seusai sidang, Amriadi mengatakan kliennya mengidap gangguan jiwa. Dia mengatakan kliennya kerap mengalami halusinasi.

"Panca Darmansyah ini di dalam kehidupan berkeluarganya juga sangat tidak baiklah di dalam hubungan keluarga. Baik keluarga dia, keluarga si istri juga, dan itu berperilaku dari kehidupan dia sendiri. Nah, pada saat kita melihat di situ, hasil dari forensik itu ada yang mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," katanya.

Dia mengatakan kliennya kerap mengalami halusinasi. Dia juga mengatakan setiap tindakan yang dilakukan Panca hanya spontan. Kondisi semacam itulah yang juga turut memengaruhi Panca untuk membunuh anak-anaknya.

Simak Video 'Divonis Mati, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads