Sukena Terdakwa Kasus Landak Langka Cabut Kuasa Pengacara, Kenapa?

Ida Bagus Putu Mahendra - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 17:08 WIB
Maqdir Ismail, mantan kuasa hukum Nyoman Sukena. (Dok Pribadi Maqdir Ismail)
Denpasar -

Maqdir Ismail mengungkap terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa, I Nyoman Sukena, mencabut surat kuasa sebagai pengacara. Maqdir menyebut pihak Sukena mengatakan ada tekanan keluarga.

Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin (9/9/2024). Surat itu disampaikan langsung oleh istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Maqdir.

"Iya betul. Hari Senin itu saya diberi tahu bahwa ada pencabutan kuasa itu. Dari Bayu. Dia didatangi oleh istrinya Sukena," ungkap Maqdir saat dihubungi, seperti dilansir detikBali, Rabu (11/9/2024).

Setelah menerima surat pencabutan kuasa itu, Maqdir langsung menemui kakak Sukena untuk menanyakan alasan pencabutan. Namun alasan pencabutan tidak dijelaskan dengan detail.

"Saya tanya, apa alasannya. Dia bilang tekanan keluarga. Saya nggak tahu tekanan keluarga itu apa. Ada keluarga yang ditekan atau siapa," bebernya.

Untuk diketahui, Maqdir dan rekan-rekannya mulai menangani kasus Nyoman Sukena, yang terjerat pemeliharaan landak Jawa pada Rabu (4/9/2024) malam. Ia diminta oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bongkasa Pertiwi.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork