Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah memerkosa gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus ponakan BS.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, seperti dilansir Antara, Rabu (5/8/2026).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum juga tidak dijadikan pertimbangan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.
Majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak. Menurut hakim, ketika ayah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.
Perkara pemerkosaan yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025. Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan.










































