Cara Tanda Tangan di E-Meterai: Aturan dan Penggunaannya

Cara Tanda Tangan di E-Meterai: Aturan dan Penggunaannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 08 Okt 2023 14:17 WIB
Ilustrasi e-meterai.
Ilustrasi Meterai Elektronik (Foto: Website e-Meterai)
Jakarta -

Cara menggunakan e-Meterai atau Meterai Elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Termasuk cara menandatangani e-Meterai. Penandatanganan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.

Berbeda dengan meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya. Lalu bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai yang benar? Simak informasinya berikut ini:

Cara Menandatangani E-Meterai

Panduan cara menandatangani e-Meterai yang benar telah dibagikan melalui laman resmi Indonesia Baik. Berikut langkah-langkahnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Siapkan tanda tangan digital yang hendak digunakan.
  2. Posisikan tanda tangan digital secara berdampingan dengan e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
  3. Tanda tangan digital dapat dibubuhkan pada bagian sebelah kanan e-Meterai.
  4. Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
  5. Dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya.
Meterai DigitalIlustrasi Meterai Elektronik (Foto: Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

Cara Menggunakan E-Meterai

Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. Setelah itu lakukan pembubuhan e-Meterai untuk menggunakannya.

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah registrasi akun:

  1. Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
  3. Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  4. Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
  5. Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  7. Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.

Langkah-langkah membeli e-Meterai:

  1. Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
  4. Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  5. Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Langkah-langkah membubuhkan e-Meterai:

  1. Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  2. Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  3. Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  4. Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  5. Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  7. Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  8. Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Simak juga 'Simak! Ini Syarat Administrasi CPNS 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads