Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu Jaksel

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 05 Sep 2024 15:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan, tidak berhubungan langsung dengan isi berita kecuali hanya kesamaan tema umum. (dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka setelah membunuh istri, Febriana Fatmawati (26) di Jakarta Selatan. Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.

"(Saksi) dua orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "(Olah TKP) sudah, kemarin kita udah police line," jelasnya.

Ditusuk Berkali-Kali

Sebelumnya, Febriana Fatmawati (26) tewas ditusuk oleh suami sendiri, Achmad Syarifudin (30). Febriana ditusuk suaminya berkali-kali di dalam kamar dalam keadaan gelap gulita.

"Pelaku mendatangi korban yang pada saat itu di kamar korban dalam keadaan gelap. Akhirnya pelaku melakukan penusukan terhadap korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi detikcom, Rabu (4/9).

Anggiat mengatakan korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku. Korban tewas dengan luka di bagian perut dan paha.

"(Pelaku menusuk) di bagian perut sebanyak 5 kali dan paha 1 kali," katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan polisi. Kepada polisi, Achmad mengaku membunuh istrinya karena cemburu.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork