Pria Jakbar Penyebar Video Porno Anak Jadi Tersangka dan Ditahan

Pria Jakbar Penyebar Video Porno Anak Jadi Tersangka dan Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 15:11 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan. Tersangka resmi ditahan polisi dan terancam 12 tahun Bui.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Pornografi:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.

Baca di halaman selanjutnya: modus tersangka.....

Modus Operandi Tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban mulanya dihubungi pelaku melalui Telegram dan beralih ke WhatsApp. Korban bercerita diberi imbalan Rp 600 ribu oleh pelaku jika mau menunjukkan bagian sensitifnya.

Saat korban terbujuk, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan merekam diam-diam korban. Namun uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan.

"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh Tersangka akan diberi uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call. Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (27/8).

Setelahnya, pelaku berulang kali menghubungi korban untuk melakukan hal serupa. Pelaku saat itu mengatakan korban sudah menjadi 'budak' dan harus memenuhi keinginan pelaku.

Korban sempat menolak melakukan apa yang diminta pelaku tersebut. Namun pelaku mengancam akan menyebar video korban yang sebelumnya direkam. Pelaku juga meminta bayaran Rp 1 juta jika korban menolak permintaan tersebut.

"Saat itu nomor telepon 08575518***** mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah Tersangka rekam sebelumnya," jelasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads