Polisi telah menangkap pria berinisial EC (28) lantaran diduga menyekap dan menganiaya dua balita anak pacarnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pasal yang kita terapkan terkait dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kita lapis juga dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif di balik pria EC (28) menyekap dan menganiaya dua balita laki-laki dan perempuan berusia 4 dan 3 tahun yang merupakan anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap pemicunya adalah korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur," kata AKBP Benny Cahyadi.
Pelaku emosional lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku menampar hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
"Kemudian si pelaku emosional. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ujarnya
Korban mengalami lebam di wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian akan melakukan visum terhadap korban atas luka yang dialami.
Simak Video 'Pria Ngaku Anggota TNI di Makassar Aniaya Pacar, Pelaku Ditangkap':
(wnv/ygs)