Massa di Depan DPR Bakar Ban hingga Poster Jokowi

Massa di Depan DPR Bakar Ban hingga Poster Jokowi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 16:07 WIB
Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR (Rizky/detikcom)
Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Massa yang menggelar demonstrasi membakar ban di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka juga membakar poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/8/2024), mulanya orator meminta massa menyiapkan bensin dan peralatan. Massa kemudian membakar ban dan poster bergambar Jokowi.

Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR (Rizky/detikcom)Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR. (Rizky/detikcom)

Mereka juga membawa berbagai poster berisi tuntutan dalam demonstrasi ini. Ada juga spanduk yang dibawa dan digantung di pagar DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menyebut Tuhan Yang Maha Esa, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan!" ujar orator dari mobil komando.

Massa menuntut agar revisi Undang-Undang Pilkada benar-benar dihentikan. Mereka menyatakan akan mengawal agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada dilaksanakan dengan benar.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, demonstrasi telah digelar di gedung DPR sejak Kamis (22/8). Demo itu dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada setelah keluar putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.

Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR (Rizky/detikcom)Massa menggelar demonstrasi dan membakar gambar Jokowi di depan DPR. (Rizky/detikcom)

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.

Simak Video: Penampakan DPR Seusai Demo: Banyak Coretan-Pagar Roboh

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads