Gazalba Beli Hiasan Dinding Rp 13 Juta, Diantar ke Rumah Teman Dekat

Gazalba Beli Hiasan Dinding Rp 13 Juta, Diantar ke Rumah Teman Dekat

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 14:10 WIB
Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Sidang Gazalba Saleh (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemilik toko kaca, Melvin, dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Melvin mengatakan ada pembelian kaca yang dilakukan Gazalba Saleh di toko miliknya sebesar Rp 13 juta.

Melvin mulanya mengatakan pembelian kaca itu dilakukan Gazalba melalui karyawannya. Melvin mengatakan kaca tersebut kemudian diantar ke rumah yang terletak di salah satu perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Untuk rumah siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah di Sedayu City," ucap Melvin.

"Apa saja kacanya?" tanya hakim lagi.

ADVERTISEMENT

"Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu," jawab Melvin.

Melvin mengatakan pembelian itu dilakukan sekitar Mei-Juli 2022. Dia mengatakan pembayaran dilakukan melalui transfer rekening.

"Berapa jumlah pesanannya?" kata Fahzal.

"Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi, empat kali," jawab Melvin.

"Sudah dipasang di rumahnya?" ujar Fahzal.

"Saya ngantar aja, nggak masang," jawab Melvin.

Melvin pun mengaku kaget lantaran dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Padahal dia hanya menjual kaca.

"Tiba-tiba kita jual kaca dipanggil sebagai saksi. Dipanggil KPK, kaget aja, bukan begitu, Bu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Melvin.

"Tapi fakta itu ada pesanannya Pak Gazalba, tapi bukan beliau yang pesan, tapi untuk rumah beliau di Sedayu City?" tanya Fahzal.

"Iya, untuk Pak Gazalba di Sedayu City," jawab Melvin.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5).

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads