Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 M, tapi di Akta Tertulis Rp 3,5 M

Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 M, tapi di Akta Tertulis Rp 3,5 M

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 12:59 WIB
Sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Notaris bernama Tunggul Nirboyo mengungkap harga rumah yang dibeli hakim agung nonaktif Gazalba Saleh tertulis Rp 3,5 miliar di akta jual beli. Tunggul mengaku tidak mengetahui harga asli rumah tersebut Rp 7,5 miliar.

Hal itu disampaikan Tunggul saat bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan waktu jual beli rumah tersebut.

"Kalau di PPJB-nya itu sekitar bulan Juli ya 2022," kata Tunggul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sudah ditentukan harga rumah yang mau dibeli?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Tunggul.

ADVERTISEMENT

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 3.526.710.000 (Rp 3,5 miliar)," jawab Tunggul.

Tunggul mengatakan angka tersebut tertera dalam akta jual beli. Dia mengatakan harga itu ditulis berdasarkan permintaan Gazalba.

"Harganya segitu?" tanya hakim.

"Iya, permintaannya segitu," jawab Tunggul.

"Permintaan? Jangan permintaan, kalau lokasinya besar, NJOP-nya tinggi, gimana caranya menentukan harga segitu-segitu, seenaknya saja," cecar hakim.

"Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu," jawab Tunggul.

"Saudara tahu nggak harga rumah itu Rp 7,5 miliar?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu ya, pak," jawab Tunggul.

Tunggul menjelaskan rumah yang dibeli tersebut berada di Kota Bekasi. Dia meminta bantuan temannya, Firdaus, untuk mengurus akta jual beli rumah itu karena Kota Bekasi bukan merupakan wilayah kerjanya.

Namun Tunggul mengatakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tetap dibuat olehnya dan untuk akta jual beli dibuat oleh Firdaus. Tunggul mengaku hal itu telah dia terangkan kepada Muhammad Kharazzi selaku penjual rumah.

"Kemudian Saudara bikin PPJB-nya? AJB-nya Saudara limpahkan ke Firdaus?" tanya hakim.

"Betul," jawab Tunggul.

"Tapi di situ nilai Rp 3 koma berapa miliar, Pak?" tanya Fahzal.

"Rp 3,5 miliar," jawab Tunggul.

"Kemarin kami sudah periksa Muhammad Kharazzi. Dia jual itu Rp 7,5 miliar bersih," kata Fahzal.

"Wah, saya nggak tahu, Pak," jawab Tunggul.

"Itu penjual sendiri duduk di kursi Saudara. Saya yang periksa hari Senin, Rp 7,5 miliar, ternyata aslinya dibuat Rp 3,5 miliar, betul, kan?" tanya Fahzal.

"Betul," jawab Tunggul.

Tunggul mengatakan proses balik nama rumah tersebut telah selesai. Namun sertifikat tersebut belum diserahkan ke Gazalba.

Hakim pun bertanya terkait pembayaran yang didapatkan oleh saksi. Tunggul menyampaikan dari proses jual beli itu dirinya mendapatkan Rp 10 juta.

"Saudara dapat berapa dari akta pertama resmi dan tidak resmi?" tanya Fahzal.

"Yang pertama lupa, tapi kedua itu Rp 10 juta," jawab Tunggul.

Hakim kembali mempertanyakan harga jual beli yang tertera di akta. Menurutnya, ada upaya pembeli menghindari pajak yang besar.

"Udah jelas itu, ngerti-lah kami di pengadilan itu. Tapi kan gitu diakal-akalin jual beli ya besar, ini kan pembeli dikenakan 5 persen dari jual beli itu," kata Fahzal.

"Itu pajaknya," jawab Tunggul.

"Kemudian penjual 2,5 persen, betul?" tanya Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Tunggul.

"Untuk menghindari itu kadang-kadang ada kesepakatan pembeli dan penjual gimana kalau dibikin persetujuan nilainya di bawah aja. Ini contohnya. Kemarin Rp 7,5 miliar ternyata riilnya Rp 3,5 miliar segitu, Pak, karena menghindari pajak. Tapi ini semua pajak ditanggung pembeli kesepakatan mereka. Muhammad Kharazzi itu pokoknya terima bersih Rp 7,5 (miliar)," tutur Fahzal.

Sebelumnya, saksi bernama Moch Kharazzi mengungkap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar dan membayar secara tunai atau cash. Uang yang digunakan itu terdiri atas dua koper rupiah dan dolar Singapura.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi Rp 650 juta. Selain itu, jaksa mendakwa Gazalba melakukan TPPU total Rp 24 miliar dari sejumlah penerimaan lain.

Simak juga Video 'Saksi Ungkap Gazalba Beberapa Kali Tukar Dolar Singapura: Hampir Rp 6 M':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads