Joni Pemanjat Tiang Bendera Lanjut Seleksi, TNI Gali Potensi Lain

Joni Pemanjat Tiang Bendera Lanjut Seleksi, TNI Gali Potensi Lain

Antara News - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 15:04 WIB
Yohanes Ande Kalla atau yang disapa Joni Kalla saat diwawancarai di depan rumahnya di Desa Silawan, Kabupaten Belu. (ANTARA/Tangkapan layar)
Yohanes Ande Kalla atau yang disapa Joni Kalla saat diwawancarai di depan rumahnya di Desa Silawan, Kabupaten Belu. (ANTARA/Tangkapan Layar)
Jakarta -

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan Yohanes Ande Kalla atau disapa Joni diberi kesempatan untuk lanjut seleksi masuk menjadi prajurit TNI AD. Pihaknya akan menggali potensi Joni di bidang lain.

Joni mendapat piagam penghargaan dari Panglima TNI dan Kemendikud saat pada 2018 setelah memanjat tiang bendera saat HUT ke-73 RI di Desa Silawan. Piagam penghargaan itu jadi perimbangan pimpinan di TNI AD agar Joni bisa lanjut seleksi prajurit.

Piagam penghargaan tersebut juga telah dilaporkan ke Mabesad dan perintah dari Mabesad untuk diberi kesempatan mengikuti tes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya," ujar Agung, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2024).

Dia menerangkan tes yang akan dijalani secara gambaran besar, meliputi tes kesehatan, postur, jasmani dan akademik sampai dengan psikotes.

ADVERTISEMENT

"Nantinya dari serangkaian tes tersebut apakah terdapat potensi yang sangat kuat sebagai keunggulan dari saudara Joni," ujar dia.

Adapun proses seleksi dari Kodam IX/Udayana sudah dimulai pada Selasa (6/8). Dengan serangkaian tes yang sudah disiapkan untuk nantinya dilaporkan ke Mabes TNI AD selaku pengambil keputusan akhir.

Seperti diketahui, nama Joni kembali mengemuka karena mengaku gagal dalam tes calon Bintara TNI. Kini, Joni mengaku dipanggil Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Arh Suhardi.

Joni gagal lantaran tinggi badannya tidak ideal atau sesuai dengan syarat masuk TNI sehingga dia disuruh untuk kembali lagi pada 2025 untuk mengikuti tes yang sama.

"Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT dengan ketentuan khusus 160 cm. Yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm," kata Agung.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads