7 Fakta Penyelundupan Sekuintal Ganja Thailand Beragam Rasa Digagalkan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 07:08 WIB
BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat. (Foto: dok. BNN)
Jakarta -

Penyelundupan narkoba jenis ganja jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta digagalkan. Aparat mengembangkan kasus hingga disita sekuintal kilogram (kg) ganja.

Ganja tersebut bukan ganja biasa. Petugas menyita 113,65 kg ganja asal Thailand yang memiliki sejumlah rasa.

Dua orang ditangkap. Seorang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam radar perburuan.

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini merupakan hasil kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.

Simak sejumlah faktanya berikut ini:

1. Dua Orang Ditangkap

Aparat gabungan menangkap dua orang terkait kasus penyelundupan ganja ini. Satu orang berperan sebagai diduga kurir paket ganja dari Thailand, seorang lainnya pengimpor ganja.

"Dari kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

2. Penangkapan Dua Tersangka

Kasus ini terungkap saat pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Tim Bea dan Cukai lantas berkoordinasi dengan BNN untuk memeriksa paket tersebut.

Tim gabungan lalu menangkap AS yang hendak mengambil paket tersebut ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian, tim gabungan menangkap MM setelah melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang ditangkap aparat. Pengirim ganja masih diburu. (Foto: dok. BNN)

MM merupakan orang yang menyuruh AS mengambil paket di Bandara Soekarno-Hatta. MM ialah pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.

3. Penyitaan 113 Kg Ganja Thailand

Awalnya, petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang, ganja dari Thailand itu diketahui beratnya 31.884 gram (31,8 kg).

Berdasarkan keterangan AS, petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja. Petugas gabungan juga membawa anjing pelacak (K-9) dalam penggeledahan tersebut.

"Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," jelasnya.

Simak juga Video 'Pakar: Kecubung Lebih Berbahaya dari Ganja':

Simak fakta lain di halaman selanjutnya.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork